Selasa, 07 Juni 2011

Ini 3 Nama Anggota DPR yang Diberhentikan

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Kehormatan DPR telah memutuskan menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR yang terbukti melakukan pelanggaran etika dan moral. Keputusan ini diambil dalam rapat BK di Wisma Kopo, pekan lalu. Ketiga nama itu adalah Misbakhun, As'ad Syam, dan Izzul Islam.
Wakil Ketua BK Nudirman Munir mengatakan, nama-nama itu akan segera diumumkan dalam rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan Dewan. "Sudah ada, akan diputuskan dalam paripurna mendatang," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Misbakhun terjerat dalam kasus LC fiktif Bank Century tahun 2010. Kasusnya sudah vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan politisi PKS itu kini tengah mengajukan banding.
Izzul Islam terlibat dalam kasus pemalsuan ijazah palsu. Politisi PPP ini juga sudah dijatuhi vonis yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, As'ad Syam adalah politisi Demokrat yang terkait korupsi pembangkit listrik tenaga diesel di Muaro Jambi tahun 2004.
Selain ketiga nama itu, Nudirman juga menyebutkan nama politisi PDI-P, Dudhie Makmun Murod, yang sudah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Namun, karena Dudhie disebutkan fraksi telah mengajukan pengunduran diri, Nudirman mengatakan bahwa BK akan meninjau kembali kewenangan BK untuk memutuskan sanksi baginya.

sumber : kompas.com
Caroline Damanik | Heru Margianto | Selasa, 31 Mei 2011 | 10:47 WIB

0 komentar:

Posting Komentar