Dalam Rangka Penuntasan Wajar 9 tahun yang bermutu, banyak program yang telah, sedang dan akan dilakukan. Program-program tersebut dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkata mutu, relevansi dan daya saing dan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Salah satu program yang diharapkan berperan besar terhadap percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun yang bermutu adalah program BOS. Meskipun tujuan utama program BOS adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik.
Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar 9 Tahun.
2. Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
3. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
4. Kepala sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah
Melalui Program BOS yang terkait dengan gerakan percepatan penuntasan Wajar 9 Tahun, maka setiap pelaksanaan program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut :
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk mempercepat penuntasan Wajar 9 Tahun.
2. Melalui BOS tidak ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah/ponpes.
3. Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/MI/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/MTs/SMPLB dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
4. Kepala sekolah/madrasah/ponpes mencari dan mengajak siswa SD/MI/SDLB yang akan lulus dan tidak berpotensi untuk melanjutkan sekolah yang ditampung di SMP/MTs/SMPLB. Demikian juga apabila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat untuk melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah
0 komentar:
Posting Komentar